CHAPTER 7

Di seberang meja kaca dalam ruangan kerja Pak Gunawan, Efendi, kuasa hukum andalannya, sedang memeriksa salinan dokumen yang sempat ditunjukkan Grace pada sidang pertama. Wajah Efendi tampak tegang, kontras dengan Pak Gunawan yang masih berusaha mempertahankan keangkuhannya.

"Perempuan itu... Grace Jasmine, dia bukan pengacara sembarangan," ujar Efendi sambil meletakkan berkas. "Dia memegang manifes audit internal yang seharusnya sudah kita bereskan. Kalau dokumen itu sah di mata hakim, tuduhan penggelapan yang kita timpakan ke Kevin bisa berbalik."

Pak Gunawan menggebrak meja. "Saya tidak mau tahu, Efendi! Tugas saya bayar mahal kamu adalah untuk menang. Cari celah! Gimana pun caranya."

Efendi memperbaiki letak kacamata hitamnya, tersenyum tipis. "Tenang, Pak Gunawan. Di sidang kedua besok, kita akan langsung menyerang kredibilitas bukti mereka sebelum mereka sempat menjelaskannya. Kita buat hakim meragukan asal-usul dokumen itu. Jika bukti Grace ditolak, Kevin tidak punya dasar untuk membela diri."

---

Hari yang ditunggu tiba. Suasana ruangan di sidang ke dua  sedingin es. Ketukan palu Hakim Ketua menandai dibukanya persidangan yang akan menjadi penentu nasib Kevin Anggara. Begitu hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat, Efendi langsung berdiri sambil merapikan letak toganya.

"Yang Mulia Majelis Hakim," buka Efendi dengan suara berat yang sengaja dikeraskan. "Sebelum melangkah lebih jauh, kami memohon agar Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan seluruh alat bukti elektronik yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada persidangan lalu. Kami menduga kuat bahwa dokumen audit internal tersebut diperoleh secara ilegal melalui peretasan sistem, atau bahkan merupakan hasil manipulasi digital demi menyudutkan klien kami, Pak Gunawan."

Efendi menoleh ke arah Grace, melempar senyum sinis. "Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti elektronik hanya sah jika diperoleh dengan cara yang sah dan dijamin autentisitasnya. Dokumen yang dibawa Saudari Grace ini cacat hukum, unlawful evidence, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima!"

Pak Gunawan di kursi tergugat mmicingkan bibirnya angkuh.

Hakim Ketua beralih menatap pihak penggugat. "Bagaimana tanggapan Kuasa Hukum Penggugat atas keberatan ini?"

Grace Jasmine berdiri dengan tenang. Tidak ada keraguan di wajahnya. Ia merapikan beberapa lembar kertas di mejanya sebelum melangkah maju ke tengah ruang sidang.

"Terima kasih, Yang Mulia," ucap Grace, suaranya tenang namun memiliki penekanan yang tegas. "Keberatan dari Rekan Efendi sangat bisa dipahami, namun sayangnya keliru dan tidak berdasar. Kami sama sekali tidak melakukan peretasan ataupun manipulasi."

Grace membuka sebuah map biru dan mengeluarkan lembaran laporan teknis.

"Perlu kami luruskan, klien kami, Kevin Anggara, sebelum dinonaktifkan secara sepihak, menjabat sebagai Manajer Keuangan senior yang memiliki hak akses legal dan sah ke dalam backup server keuangan perusahaan. Dokumen audit ini diunduh secara resmi dalam masa aktif jabatan beliau, jauh sebelum aksesnya diputus."

Efendi langsung memotong tanpa menunggu izin hakim. "Keberatan, Yang Mulia! Mengunduh data internal perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar operasional tetap merupakan pelanggaran privasi data dan penyalahgunaan wewenang!"

"Saya belum selesai berbicara, Rekan Efendi," potong Grace cepat dengan nada dingin yang langsung membungkam lawannya. "Yang Mulia, demi membuktikan integritas alat bukti ini, kami tidak hanya membawa salinan cetak. Kami membawa kode verifikasi digital SHA-256 dari berkas asli server bersama dengan laporan audit dari Ahli Forensik Digital Independen terakreditasi."

Grace berjalan mendekati meja Majelis Hakim, menyerahkan dokumen tersebut sembari melanjutkan argumennya.

"Sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE, informasi elektronik dinyatakan sah selama dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami telah menyertakan chain of custody atau rantai alur bukti yang tidak terputus. Ahli kami siap bersaksi bahwa metadata dalam berkas ini mencatat aliran dana sebesar 5 miliar rupiah ditransfer dari rekening operasional Pratama Group langsung ke rekening PT Artha Global, sebuah perusahaan cangkang yang seluruh sahamnya, berdasarkan data Kemenkumham yang kami lampirkan, dimiliki secara mutlak oleh Saudara Gunawan."

Grace berbalik, menatap langsung ke mata Efendi yang mulai khawatir.

"Jadi, ini bukan manipulasi. Ini adalah rekam jejak digital yang tidak bisa dihapus. Sifat bukti ini inkontestabel—tidak dapat dibantah. Klien saya tidak menggelapkan uang, dia justru dijebak karena menolak menjadi bagian dari korupsi ini."

Efendi terpaku, matanya beralih ke berkas di tangan hakim. Ia menoleh ke arah Pak Gunawan, memberikan gelengan kepala kecil sebagai tanda bahwa pembelaan mereka gagal. Pak Gunawan yang tadinya bersandar angkuh, kini memajukan badannya dengan wajah pucat.

Hakim Ketua mengetuk palu satu kali. "Keberatan Tergugat ditolak. Majelis Hakim menyatakan alat bukti elektronik Penggugat sah dan dapat diterima. Sidang kami skors selama satu jam untuk menyusun putusan akhir."

Ketukan palu hakim menandai skors satu jam. Suasana ruang sidang seketika berubah menjadi riuh rendah oleh bisikan para pengunjung. Di dalam ruangan yang sama, dua kubu terpisah menunjukkan pemandangan yang sama-sama serius.

Di meja tergugat, kekesalan tidak dapat disembunyikan dari wajah Pak Gunawan. Keringat dingin bercucuran hingga membasahi leher kemeja mahalnya.

"Efendi! Apa-apaan ini?!" bisik Pak Gunawan dengan suara bergetar yang penuh tekanan. "Kamu bilang bukti mereka lemah dan bisa membatalkan dokumen itu!"

"Pak Gunawan, tenang dulu! Anda tidak bilang kalau mereka memegang nilai hash SHA-256 dan chain of custody yang seketat itu! Kalau sudah forensik digital independen yang bicara, hakim tidak akan percaya bualan kita soal peretasan!" Jawab Effendi dengan nada gusar.

"Saya tidak mau tahu!" sergah Gunawan, matanya melotot panik. "Lakukan sesuatu! Sogok saksi ahlinya, atau buat skenario lain. Kalau sampai aliran dana ke perusahaan cangkang itu dibahas, saya bisa busuk di penjara!"

Efendi menggelengkan kepala, wajahnya tampak frustrasi. "Sudah terlambat, Pak. Buktinya sudah masuk dan disahkan hakim. Kalau saya terus menekan, saya bisa ikut terseret pasal merintangi penyidikan, obstruction of justice. Sekarang pilihan kita hanya dua, pasrah menerima putusan atau bersiap mengajukan banding dengan risiko hukuman yang bisa jadi lebih berat."

Mendengar itu, lutut Pak Gunawan terasa lemas. Ia terduduk di kursinya, menatap kosong ke lantai ruang sidang, yang tiba-tiba saja membuat hatinya merasa sempit.

Sementara itu, di meja penggugat, Kevin Anggara mengembuskan napas panjang yang sejak tadi ditahannya. Tangannya yang sempat gemetar kini mulai santai. Ia menoleh ke arah Grace yang sedang merapikan berkas-berkas dengan ekspresi wajah yang tenang, seolah semua ini hanyalah hari biasa di kantor.

"Mbak Grace..." panggil Kevin, suaranya agak serak. "Saya sempat berpikir kita akan kalah saat Efendi membawa-bawa UU ITE."

Grace menghentikan aktivitasnya, lalu menatap Kevin sambil tersenyum tipis. "Efendi hanya menggunakan taktik klasik,  menakut-nakuti dengan jargon hukum untuk menutupi kelemahan kliennya. Tapi dalam hukum modern, sains dan validitas data digital tidak bisa dibantah dengan retorika kosong."

Kevin tersenyum kecil, ada rasa lega yang luar biasa menjalar di dadanya. "Apakah ini berarti... semuanya akan selesai hari ini?"

Grace mengangguk dengan pasti, menepuk lengan kevin dengan lembut.

Kevin merasakan kehangatan dari tepukan lembut Grace. Ia tersenyum menatap langit-langit ruang sidang. Beban berat yang menghimpit pundaknya selama ini perlahan-lahan mulai hilang.

--

Pintu ruang sidang kembali dibuka. Majelis Hakim memasuki ruangan dengan langkah tegap, membetulkan letak kacamatanya, memegang berkas tebal berlogo Garuda, lalu duduk dan mengetukkan palu sidang.

Tok! Tok! Tok!

"Skors dicabut. Sidang perkara pidana dan perselisihan hubungan kerja atas nama Kevin Anggara dinyatakan dilanjutkan dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua dengan suara berat yang menggema di setiap sudut ruangan.

Hakim Ketua melirik ke arah Kevin, lalu ke arah Pak Gunawan yang kini duduk dengan gusar.

"Menimbang seluruh fakta persidangan, keterangan saksi ahli forensik digital, serta keabsahan alat bukti elektronik yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Majelis Hakim telah mencapai keputusan bulat. Kepada Terdakwa Tergugat, Saudara Gunawan, dan Penggugat, Saudara Kevin Anggara, dimohon untuk berdiri mendengarkan amar putusan."

Kevin berdiri dengan tegap. Di seberang mereka, Pak Gunawan bangkit berdiri dengan bertumpu lemas pada meja, wajahnya pucat.

Hakim Ketua mulai membacakan teks putusan dengan tegas:

"MENGADILI:"

"Menyatakan Terdakwa Kevin Anggara Tidak Tebukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang didakwakan oleh pihak Pratama Group."

"Membebaskan Terdakwa Kevin Anggara dari segala dakwaan hukum serta memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Terdakwa pada keadaan semula."

"Menyatakan Saudara Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta tindak pidana Pengaduan Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP."

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Saudara Gunawan selama LimamTahun Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Terdakwa."

Tok!

Ketukan palu hakim itu bagaikan petir di siang bolong bagi Pak Gunawan. Pria paruh baya itu langsung terduduk lemas di kursinya, matanya kosong tak percaya. Efendi di sebelahnya hanya bisa menepuk bahu kliennya tanpa sepatah kata pun, rencana mereka telah hancur total.

Dua petugas kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang mendekati Pak Gunawan. Suara gemerincing borgol besi mengunci pergelangan tangan Pak Gunawan.

"Mari ikut kami, Pak," ujar salah satu petugas dengan tegas sambil menarik pelan lengan Pak Gunawan yang kini tertunduk malu.

Di sisi lain ruang sidang, Kevin memejamkan matanya rapat-rapat. Air mata keharuan setitik menetes dari ujung matanya, lalu menoleh ke arah Grace Jasmine.

"Terima kasih, Mbak Grace" bisik Kevin dengan suara bergetar menahan tangis lega.

Grace tersenyum bangga dan menjabat tangan Kevin dengan erat. "Ini bukan sepenuhnya karena saya juga, Pak Kevin. Ini karena Pak Kevin memilih untuk bertahan pada kebenaran. Keadilan mungkin datang terlambat, tapi ia tidak pernah lupa jalannya. Seperti air yang selalu mencari tempat terendah, keadilan akan selalu menemukan jalannya kembali ke tempat yang semestinya."

Gimana, suka gak dengan tulisan ini?

Wah makasih 5 bintangnya!

Kasih tip buat penulis

qris

Makasih banyak tip nya ya!