CHAPTER 6

Aroma kayu tua bercampur wangi karbol pembersih lantai tercium dari dalam Ruang Sidang Pengadilan.

Di atas meja majelis hakim, tumpukan berkas perkara bersampul merah tertata rapi. Di sisi kiri ruang sidang, Kevin Anggara duduk dengan punggung tegak, tangannya dingin. Grace duduk disampingnya dengan tenang dan percaya diri. Ia memilah lembar demi lembar dokumen bukti tertulis yang telah diberi tanda.

Di meja pihak Tergugat, Pak Gunawan sedang berbisik santai dengan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Efendi, seorang advokat senior dari Arman Atmaja Law Firm. Pria paruh baya itu mengenakan kemeja batik sutra lengan panjang, wajahnya dipasang seangkuh mungkin, berkali-kali melirik jam tangan kronograf emasnya seolah keberadaannya di ruang sidang ini hanyalah buang-buang waktu yang berharga.

"Efendi," bisik Pak Gunawan, suaranya mendadak serak, menyenggol lengan pengacaranya. "Kenapa pengacaranya Grace Jasmine? Kamu bilang bocah itu cuma pakai pengacara publik gratisan?"

Efendi ikut menoleh. Alisnya bertaut rapat. Ekspresi santainya luruh seketika, berubah tegang. "Tenang, Pak Gunawan. Di berkas gugatan awal yang masuk, tidak ada nama Grace. Dia pasti baru menandatangani surat kuasa khususnya. Tetap tenang, jangan tunjukkan kita panik."

Namun, ketenangan adalah kemewahan yang baru saja dirampas dari Pak Gunawan. Dari seberang ruangan, Grace sempat melirik ke arah meja Tergugat. Ia tidak tersenyum. Ia hanya memberikan satu anggukan dingin.

Tok! Tok! Tok!

"Sidang perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan nomor register 412/Pdt.Sus-PHI/2026 atas nama Penggugat Kevin Anggara melawan Pratama Group sebagai Tergugat, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," Hakim Ketua mengetuk palu kayu dengan ketukan yang tegas.

Hakim Ketua memeriksa berkas identitas di mejanya. "Baik, dari pihak Penggugat, apakah ada perubahan kuasa hukum? Karena yang tercatat di sini sebelumnya adalah Lembaga Bantuan Hukum."

Grace Jasmine berdiri, membungkuk hormat dengan anggun namun berwibawa. "Betul, Yang Mulia. Penggugat telah memberikan Kuasa Khusus Baru kepada kantor kami. Surat Kuasa Khusus asli beserta Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah saya sudah kami serahkan ke Panitera Pengganti."

Efendi langsung berdiri, mencoba merebut kendali ruang sidang sejak menit pertama. "Keberatan, Yang Mulia! Pergantian kuasa hukum di menit-menit terakhir sebelum sidang pembacaan gugatan ini adalah taktik untuk mengulur waktu dan mengaburkan substansi perkara. Kami memohon Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini atau setidaknya menunda persidangan!"

"Kami tidak meminta penundaan sidang, Yang Mulia," sahut Grace, suaranya jernih dan memotong interupsi Efendi tanpa perlu berteriak. "Kami sudah siap dengan gugatan kami, bahkan kami sudah siap membawa alat bukti tertulis hari ini jika Majelis mengizinkan. Kami tidak mengulur waktu satu detik pun."

Hakim Ketua berdiskusi sejenak dengan dua hakim anggota, lalu mengetuk palu. "Keberatan Tergugat ditolak. Pergantian kuasa adalah hak mutlak Penggugat selama surat kuasa sah secara hukum. Silakan Kuasa Hukum Penggugat membacakan poin-poin pokok gugatannya."

Grace mengambil dokumen gugatan setebal tiga puluh halaman. Ia tidak membacanya dari balik meja. Ia melangkah ke tengah ruang sidang, berdiri di antara meja Hakim dan barisan kursi Tergugat.

"Yang Mulia Majelis Hakim, perkara ini bukan sekadar perselisihan pemecatan biasa," Grace mulai, suaranya penuh penekanan di ruang sidang yang senyap. "Klien kami, Kevin Anggara, mengabdi selama tujuh tahun di Pratama Group dengan rekam jejak tanpa cela. Kehancuran kariernya dimulai bukan karena dia tidak kompeten, melainkan karena dia memiliki integritas yang terlalu tinggi."

Grace membalik halaman dokumennya, matanya melirik tajam ke arah Pak Gunawan yang kini mulai gelisah, memegang erat pulpennya.

"Pada bulan Oktober tahun lalu, klien kami menemukan adanya ketidaksesuaian masif dalam laporan audit internal. Ketika manajemen—secara spesifik Direktur Keuangan yang duduk di kursi Tergugat hari ini meminta klien kami menandatangani laporan yang telah dimanipulasi tersebut, klien kami menolak dengan tegas. Dua bulan setelah penolakan itu, ia dipecat tanpa pesangon sepeser pun. Dan tiga bulan kemudian, perusahaan menyusun narasi palsu, menuduh klien kami menggelapkan dana dua belas miliar rupiah untuk menutupi lubang yang mereka buat sendiri."

"Keberatan, Yang Mulia! Penggugat sudah masuk ke materi pokok perkara pidana yang bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial!" potong Efendi sambil menggebrak meja pelan.

Grace membalikkan tubuhnya dengan tenang menghadap Majelis Hakim. "Izin menanggapi, Yang Mulia. Unsur 'alasan mendesak' atau tuduhan pidana yang dilemparkan Tergugat kepada klien kami adalah basis utama mereka untuk tidak membayarkan hak-hak ketenagakerjaan klien kami. Kami wajib menguraikan alasan ini dalam Posita gugatan untuk membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja ini didasari oleh iktikad buruk dan kesewenang-wenangan. Bagaimana mungkin kami menuntut hak pesangon tanpa membongkar kepalsuan alasan pemecatannya?"

Hakim Ketua mengangguk-angguk kecil, memandang Efendi dengan sorot mata memperingatkan. "Keberatan Tergugat ditolak. Argumen Penggugat masih dalam konteks menyusun latar belakang pemecatan. Kuasa Hukum Penggugat, silakan lanjutkan sampai petitum."

Grace menyelesaikan pembacaan gugatan dengan lugas, merinci tuntutan materiil berupa pesangon, penghargaan masa kerja, ganti rugi imateriil atas rusaknya nama baik.

Begitu Grace duduk kembali di kursinya, Hakim Ketua menatap ke arah meja Tergugat. "Kuasa Hukum Tergugat, apakah Saudara akan langsung memberikan Jawaban atas gugatan Penggugat hari ini?"

Efendi berdiri, merapikan jasnya dengan gugup yang berusaha disembunyikan. "Mengingat adanya penajaman argumen dari Kuasa Hukum Penggugat yang baru, kami memohon waktu dua minggu, Yang Mulia, untuk menyusun replik dan jawaban tertulis kami secara komprehensif."

Grace langsung mengacungkan tangan tanpa berdiri. "Keberatan atas waktu dua minggu, Yang Mulia. Klien kami sudah satu tahun terkatung-katung tanpa penghasilan dan memikul beban sosial akibat fitnah ini. Kami memohon asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami usulkan waktu satu minggu saja bagi Tergugat."

Ketua Majelis Hakim mengetuk palunya dua kali setelah berdiskusi singkat. "Majelis hakim menilai satu minggu sudah cukup bagi tim hukum Tergugat yang berpengalaman untuk menyusun jawaban. Dengan demikian, sidang hari pertama ini dinyatakan selesai dan ditunda."

Hakim Ketua menatap kedua belah pihak dengan tegas. "Sidang akan dilanjutkan satu minggu dari sekarang, pada tanggal 9 Oktober, dengan agenda penyampaian Jawaban dari Tergugat secara tertulis. Sidang hari ini ditutup," Tok! Palu sidang diketuk untuk terakhir kalinya, menandai berakhirnya babak pembuka yang menegangkan itu.

Di kursi saksi belakang meja Tergugat, Pak Gunawan merasakan keringat dingin mulai membasahi bagian dalam kemeja sutranya. Ia melirik kertas catatan di depan Efendi, berharap pengacaranya punya senjata instan untuk membungkam Grace. Namun, ia melihat tangan Efendi sendiri mulai sibuk mencoret-coret kertas dengan cepat, dahinya berkerut dalam.

Pak Gunawan tahu, dan Grace juga tahu, bahwa hari pertama persidangan ini barulah sebuah ketukan pembuka. Namun, melihat kepanikan yang menjalar di wajah atasannya yang dulu begitu berkuasa, Kevin Anggara berharap bahwa di bawah perlindungan hukum yang tepat, raksasa sekalipun bisa berlutut.

---

Pintu ganda Ruang Sidang tertutup dengan suara yang keras di belakang Kevin. Koridor Pengadilan siang itu tampak ramai dan bising. Suara langkah kaki berkejaran dengan gema obrolan para pencari keadilan. Namun bagi Kevin, udara di koridor itu terasa jauh lebih lega daripada atmosfer ruang sidang yang baru saja ditinggalkannya.

"Gimana hari ini Pak Kevin?" Tanya Grace tersenyum sambil berjalan di sampingnya. Ia sibuk memasukkan beberapa berkas ke dalam tas kulitnya tanpa memperlambat langkah.

"Terima kasih, Mbak Grace. Saya bahkan tidak tahu harus.."

"Kevin!"

Sebuah suara berat dan penuh penekanan memotong kalimat Kevin, menghentikan langkah mereka.

Dari arah belakang, Pak Gunawan berjalan angkuh, meninggalkan tim pengacaranya yang masih berkumpul di depan pintu sidang, menuju ke arah Kevin. Wajah Direktur Keuangan itu tidak lagi seputih saat di dalam ruangan tadi. Guratan amarah dan ego yang terluka tercetak jelas di dahinya yang berkerut.

Pak Gunawan berhenti tepat dua langkah di depan Kevin. Ia mengabaikan keberadaan Grace, matanya yang tajam menatap mantan stafnya itu.

"Kamu pikir dengan membawa Grace sebagai pengacara, kamu bisa menang?" Pak Gunawan mendesis rendah, volume suaranya dijaga agar tidak menarik perhatian satpam yang berjaga di ujung koridor. "Kamu itu cuma pion kecil. Kamu lupa siapa yang membesarkan namamu di Pratama Group?"

Kevin merasakan otot-otot rahangnya mengencang. Kilasan memori satu tahun lalu, saat ia diusir dari kantor seperti pencuri kembali berputar di kepalanya. Namun, ia tidak mundur selangkah pun.

"Saya menghormati Anda sebagai atasan selama tujuh tahun, Pak," jawab Kevin, suaranya terdengar datar dan santai. "Tapi rasa hormat saya hilang saat Bapak menaruh angka dua belas miliar itu di atas pundak saya."

Pak Gunawan terkekeh sinis, melangkah maju satu langkah lagi untuk memperkecil jarak intimidasinya. "Dengar baik-baik Kev. Pratama Group itu gurita. Kami punya jaringan, kami punya kuasa, dan kami punya dana untuk memperpanjang kasus ini sampai kamu kehabisan uang dan warasmu hilang. Begitu putusan PHI ini keluar, apa pun hasilnya, laporan pidana kami di Bareskrim sudah menunggu. Kamu mau mendekam di penjara di usia tiga puluh puluhan?"

Sebelum Kevin sempat membalas, Grace Jasmine menggeser posisi berdiri, menempatkan tubuhnya sebagai tameng di antara Pak Gunawan dan Kevin. Senyum profesional Grace terpasang, namun matanya sedingin es.

"Bapak Gunawan," potong Grace, dengan nada yang sengaja ia tekan berusaha tenang. "Sebagai sesama orang yang paham hukum, saya ingatkan Anda bahwa tindakan Anda saat ini bisa dikategorikan sebagai intimidasi di lingkungan pengadilan. Jika Anda melanjutkan kalimat ancaman Anda, saya tidak akan segan meminta rekaman CCTV koridor ini kepada panitera untuk dijadikan bukti laporan tambahan atas tindakan menghalangi proses peradilan."

Pak Gunawan mengalihkan tatapan berangnya kepada Grace. "Jangan ikut campur, Grace. Ini urusan internal perusahaan saya dengan mantan staf yang tidak tahu diri."

"Dia klien saya. Dan sejak kami menandatangani surat kuasa, urusannya adalah urusan saya," balas Grace tanpa berkedip. "Jika perusahaan Bapak sekaya dan seberkuasa itu, mengapa Bapak terlihat khawatir di dalam ruang tadi? Simpan energi Bapak untuk sidang pembuktian minggu depan."

Efendi, pengacara Pak Gunawan, datang memecah ketegangan. Ia langsung menarik lengan kliennya menjauh. "Pak Gunawan, cukup. Mobil sudah siap di depan. Mari."

Pak Gunawan menunjuk Kevin dengan jari telunjuknya, memberikan satu tatapan tajam terakhir yang sarat akan janji balas dendam, sebelum akhirnya berbalik dan berjalan cepat meninggalkan koridor.

Kevin mengembuskan napas panjang yang sempat tertahan. Tangannya sedikit bergetar, tapi bukan karena takut, melainkan karena dari konfrontasi barusan.

Grace menepuk pundak Kevin dengan lembut. "Jangan biarkan dia masuk ke kepala Pak kevin. Itu cuma ancamannya kosong, karena dia tidak punya jalan keluar lagi selain menggertak."

"Makasih Mbak Grace." Ucap kevin menatap dalam mata Grace saat merasakan tepukan lembut di pundaknya.

Grace buru-buru mengalihkan pandangannya dengan kaku saat mata mereka bertemu. Situasi yang membuatnya salah tingkah membuat Grace kali ini berjalan lebih cepat di depan Kevin, meninggalkan Pengadilan.

-----------------------------------------------------

Catatan kaki:

Posita (atau disebut juga fundamentum petendi) adalah bagian dari surat gugatan hukum yang berisi uraian tentang fakta-fakta kejadian (duduk perkara) serta dasar hukum yang mendasari suatu tuntutan.


Gimana, suka gak dengan tulisan ini?

Wah makasih 5 bintangnya!

Kasih tip buat penulis

qris

Makasih banyak tip nya ya!